LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2025

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: MA Minta SDM dan Aset Turut Dialihkan

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Februari 2026 | 18.30 WIB
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak: MA Minta SDM dan Aset Turut Dialihkan
<p>Gedung Mahkamah Agung (MA). (foto: laman resmi MA)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) tercatat telah menyampaikan naskah urgensi yang memuat rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan penyusunan peraturan presiden (perpres) penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Dalam naskah urgensi dimaksud, MA meminta perpres dimaksud turut memuat pengalihan struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), barang milik negara (BMN), dan aset digital berupa aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.

"Perlu perpres tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang memuat pengalihan struktur organisasi Pengadilan Pajak, pengalihan SDM Pengadilan Pajak, dan BMN serta aset digital berupa aplikasi yang dimiliki Pengadilan Pajak," tulis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025, dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Menurut MA, perpres tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum pada masa transisi sebelum dilakukannya perubahan atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

MA menilai penyatuan atap melalui pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari (Kemenkeu) ke MA perlu dilaksanakan secara matang agar tidak mengganggu layanan pada pengadilan dimaksud.

Rekomendasi yang termuat dalam naskah urgensi di atas telah ditindaklanjuti oleh MA dengan mengirimkan Surat Sekretaris MA Nomor 14564/SEK/OT1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 kepada Kemenkeu.

Saat ini, pemerintah juga sedang mempersiapkan penyusunan perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak. Rencana pemerintah untuk menyusun perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak termuat dalam Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan putusan dimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga/unit peradilan yaitu Pengadilan Pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak," sebut MA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.