PROVINSI Lampung terkenal sebagai pintu gerbang Sumatera. Letaknya yang berada di ujung selatan Pulau Sumatera membuat daerah ini menjadi jalur utama transportasi dan pusat ekonomi, jasa, serta sosial politik yang strategis.
Taman Nasional Way Kambas menjadi salah satu ikon wisata termasyhur di provinsi yang terdiri atas 15 kabupaten/kota ini. Dibentuk pada 1985, Taman Nasional Way Kambas bak surga alam memukau yang menjadi pusat konservasi satwa liar, seperti gajah Sumatera, badak Sumatera, dan harimau Sumatera.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total pendapatan daerah Provinsi Lampung mencapai Rp7,45 triliun pada 2024. Besaran pendapatan tersebut didominasi oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang menyumbang senilai Rp4,03 triliun atau 54,21% dari total pendapatan daerah.
Selanjutnya, pos pendapatan kedua yang berkontribusi besar adalah dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pada 2024, dana TKDD yang diperoleh provinsi ini mencapai Rp3,37 triliun atau 45,3% dari total pendapatan daerah. Sementara itu, pendapatan lainnya (hibah dan pendapatan transfer antardaerah) hanya menyumbang senilai Rp36,99 miliar atau 0,5% dari total pendapatan daerah.
Apabila melihat komposisi PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan nilai Rp3,3 triliun atau 81,7% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi menyusul dengan kontribusi senilai Rp485,9 miliar atau 32,87% dari total PAD. Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp193,52 miliar atau 4,8% dan pengelolaan kekayaan daerah senilai Rp56,68 miliar atau 1,5% dari total PAD.
Berdasarkan data dari Lampung Satu Data, pajak kendaraan bermotor menjadi primadona penerimaan dengan capaian Rp1,05 triliun pada 2024. Sementara itu, pos penerimaan pajak daerah terbesar kedua berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan capaian senilai Rp848,5 miliar.
Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor menyumbang penerimaan senilai Rp709,21 miliar, pajak rokok senilai Rp674,61 miliar, pajak air permukaan senilai Rp8,92 miliar, dan pajak alat berat senilai Rp13,1 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung 4/2024. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Lampung.
Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.
Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, dengan tarif sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dengan tarif sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP), dengan tarif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok.
Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dengan tarif sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Lampung 4/2024 tersebut sudah berlaku mulai 10 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Lampung:

(dik)
