KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPATK: Transaksi Mencurigakan Pajak Turun, Hasil Analisis Tetap Naik

Muhamad Wildan
Sabtu, 31 Januari 2026 | 16.00 WIB
PPATK: Transaksi Mencurigakan Pajak Turun, Hasil Analisis Tetap Naik
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun lalu.

Sepanjang 2025, ada 5.428 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada PPATK. Pada 2024, PPATK menerima 5.968 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan.

"LTKM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyedia jasa keuangan saat ada transaksi mencurigakan," ungkap PPATK, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU 8/2010;
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski terdapat penurunan LTKM yang diterima PPATK, hasil analisis yang dihasilkan oleh PPATK atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan tercatat naik.

Pada 2025, terdapat 173 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang dihasilkan oleh PPATK.

Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat hanya 140 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang dihasilkan oleh PPATK.

Adapun hasil pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang telah disampaikan oleh PPATK kepada DJP pada 2025 ada sebanyak 4 laporan, naik bila dibandingkan dengan 2024 yang hanya sebanyak 2 laporan hasil pemeriksaan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.