JAKARTA, DDTCNews - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada tahun lalu.
Sepanjang 2025, ada 5.428 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada PPATK. Pada 2024, PPATK menerima 5.968 LTKM dengan indikasi tindak pidana asal di bidang perpajakan.
"LTKM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyedia jasa keuangan saat ada transaksi mencurigakan," ungkap PPATK, dikutip pada Sabtu (31/1/2026).
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah:
Meski terdapat penurunan LTKM yang diterima PPATK, hasil analisis yang dihasilkan oleh PPATK atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan tercatat naik.
Pada 2025, terdapat 173 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang dihasilkan oleh PPATK.
Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat hanya 140 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang dihasilkan oleh PPATK.
Adapun hasil pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang telah disampaikan oleh PPATK kepada DJP pada 2025 ada sebanyak 4 laporan, naik bila dibandingkan dengan 2024 yang hanya sebanyak 2 laporan hasil pemeriksaan. (dik)
