KPP PRATAMA BANTUL

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Februari 2026 | 10.30 WIB
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong
<p>Suasana kegiatan edukasi pajak di Aula Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta. (foto: KPP Pratama Bantul/Murtiana Kurnia Utami)</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 370 pegawai telah mengikuti kegiatan Edukasi Coretax Pelaporan SPT Tahunan yang menghadirkan penyuluh dari KPP Pratama Bantul sebagai narasumber di Aula Dinas Sosial Provinsi D.I. Yogyakarta pada 4 Februari 2026.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta Endang Patmintarsih menekankan pentingnya kepatuhan administrasi pajak sebagai bagian dari integritas aparatur negara. Untuk itu, kegiatan edukasi digelar guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam menggunakan Coretax DJP.

“Kami juga mengapresiasi dukungan KPP Pratama Bantul dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pegawai. Harapannya, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Bantul Dini Nugraheni memberikan edukasi dengan pendekatan praktis dan interaktif. Materi difokuskan pada penjelasan serta praktik langsung tata cara membuat SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP.

Kemudian, tata cara pelaporan SPT juga ditampilkan secara langsung di layar proyektor sehingga peserta dapat mengikuti setiap tahapan secara sistematis, mulai dari pengisian data hingga pengiriman SPT secara daring.

Dini juga menekankan pentingnya pemahaman atas data perpajakan yang tercantum dalam sistem. Menurutnya, wajib pajak perlu memahami bukti potong yang muncul dalam SPT serta memastikan data tersebut telah sesuai.

“Validasi bukti potong menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan,” tuturnya.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara penonaktifan NPWP istri bagi wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan NPWP suami.

Materi tersebut mendapat perhatian khusus dari peserta, yang kemudian aktif mengajukan pertanyaan perihal mekanisme pelaporan SPT dan verifikasi bukti potong. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara langsung oleh narasumber dengan penjelasan yang komprehensif.

Peserta terlihat memanfaatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai sistem Coretax DJP. Pendekatan praktik langsung dinilai efektif dalam membantu peserta memahami proses pelaporan secara menyeluruh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.