PERMA 3/2025

Perma 3/2025, Hakim Bisa Periksa Perkara Pidana Pajak In Absentia

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Desember 2025 | 13.00 WIB
Perma 3/2025, Hakim Bisa Periksa Perkara Pidana Pajak In Absentia
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan MA (Perma) 3/2025 turut memberikan pedoman bagi hakim untuk memutus perkara tindak pidana pajak dalam hal terdakwa tidak menghadiri persidangan.

Senada dengan Pasal 44D UU KUP, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa dalam hal terdakwa bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

"Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa," bunyi Pasal 19 ayat (1) Perma 3/2025, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Mengingat terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim juga akan menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain di persidangan yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa yang tidak hadir dimaksud.

Putusan yang dijatuhkan atas terdakwa perkara pajak yang tidak hadir dalam persidangan akan diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya dan/atau diumumkan penuntut umum pada papan pengumuman/laman pengadilan dan kantor pemda.

Perlu dicatat, meski terdakwa tidak menghadiri sidang perkara tindak pidana pajak hingga perkara diputus, terdakwa tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan," bunyi Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.

Sebagai informasi, pemeriksaan dan penetapan putusan atas suatu perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa disebut sebagai peradilan in absentia.

Dengan direvisinya UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perkara pidana pajak bisa diperiksa dan diputus oleh pengadilan walau terdakwa tidak menghadiri persidangan. Sebelum UU HPP, persidangan tidak bisa dilaksanakan bila terdakwa tidak hadir.

Persidangan in absentia untuk penanganan perkara tindak pidana pajak pertama kali dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo atas SLM selaku terdakwa tindak pidana pajak penggunaan faktur pajak fiktif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.