JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan PMK bea masuk antidumping (BMAD) atas impor kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.
Rancangan PMK BMAD dimaksud diharmonisasi oleh Kemenkeu bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Rabu (25/2/2026).
"Melalui rapat pleno pengharmonisasian ini, DJPP optimistis rancangan PMK tentang pengenaan BMAD atas impor produk kertas karton dupleks dapat segera dimantapkan dan ditetapkan," tulis DJPP pada laman resminya, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam harmonisasi tersebut, turut hadir perwakilan dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait di bidang bidang perekonomian, perdagangan, perindustrian, serta perencanaan pembangunan nasional.
Melalui harmonisasi, DJPP memastikan substansi rancangan PMK BMAD tidak tumpang tindih dengan regulasi lain serta tetap sejalan dengan komitmen RI dalam perdagangan internasional.
Pada saat yang sama, pengaturan pada rancangan PMK BMAD diarahkan untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri yang dirugikan oleh praktik dumping.
"Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri dalam negeri, sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi nasional," ungkap DJPP.
Sebagai informasi, penyelidikan antidumping atas impor kertas karton dupleks sesungguhnya telah dilaksanakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2024.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping kertas karton dupleks yang menimbulkan kerugian material bagi pemohon, seperti penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, return on investment, dan kemampuan meningkatkan modal. (dik)
