JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) khusus mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA).
Merujuk pada Lampiran Keppres 38/2025 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2026, perpres penyatuan atap ini diperlukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
"Program Penyusunan Perpres sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi Diktum Kedua Keppres 38/2025, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Secara umum, perpres penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA bakal memuat pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA pada 31 Desember 2026 sesuai dengan putusan MK.
Selanjutnya, perpres juga akan memuat tahapan dari pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak. Tahapan dimaksud terdiri dari tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pengalihan.
Kemenkeu selaku pemrakarsa perpres tersebut berkewajiban untuk menyusun rancangan perpres dan menyampaikan perkembangannya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) setiap kuartal.
Sementara itu, Kemenkum akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan rancangan perpres untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.
Untuk diperhatikan, Keppres 38/2025 ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.
Sebagai informasi, Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026’.
Dengan putusan dimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’. (rig)
