PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Juni 2025 | 12.00 WIB
Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).

Beleid tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat yang sebelumnya diatur dalam PER-4/PJ/2021. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi dipercepat

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan PKP berisiko rendah dan kemudahan dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu melakukan penyesuaian ketentuan ” bunyi pertimbangan PER-6/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Apabila disandingkan dengan PER-4/PJ/2021, perubahan yang mencolok salah satunya adalah ada penambahan kategori PKP berisiko rendah. Dalam PER-6/PJ/2025, DJP menambahkan PKP yang memenuhi ketentuan wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah.

Namun, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah telah diatur dalam PMK 117/2019.

Selain itu, PER-6/PJ/2025 menegaskan kembali bahwa wajib pajak persyaratan tertentu dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PER-5/PJ/2023.

Selain seputar PKP berisiko rendah, PER-6/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Sesuai dengan ketentuan, ada 3 golongan pihak yang bisa mengajukan restitusi dipercepat.

Pertama, wajib pajak kriteria tertentu. Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu. Adapun perincian kriteria dari setiap pihak tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Adapun PER-6/PJ/2025 ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-4/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya. 

BAB I KETENTUAN UMUM

·       Pasal 1: Definisi berbagai istilah dalam PER-6/PJ/2025.

·       Pasal 2: Pasal ini menguraikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan PKP berisiko rendah. Ada pula uraian PMK yang menjadi dasar hukum pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

BAB II PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

·       Pasal 3: Pasal ini menguraikan golongan PKP yang termasuk kategori PKP berisiko rendah.

·       Pasal 4: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

·       Pasal 5: Pasal ini menguraikan ketentuan penetapan PKP berisiko rendah bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

BAB III PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

·       Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan umum pengajuan permohonan restutusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah.

·       Pasal 7: Pasal ini mengatur pelaksanaan pemberian restitusi dipercepat bagi special purpose company atau kontrak investasi kolektif.

·       Pasal 8: Pasal ini menguraikan tindak lanjut dari permohonan restitusi dipercepat serta pengajuan kembali permohonan restitusi dipercepat atas kredit pajak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

·       Pasal 9: Pasal ini memerinci ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah

·       Pasal 10: Pasal ini menerangkan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak atau PKP yang melakukan pembetulan SPT.

·       Pasal 11: Pasal ini menerangkan tindak lanjut permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN.

·       Pasal 12: Pasal ini menyebutkan bahwa contoh format dokumen terkait dengan restitusi dipercepat tercantum dalam lampiran PER-6/PJ/2025.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023 ke PER-6/PJ/2025.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

·       Pasal 14: Pasal ini menyatakan berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023.

·       Pasal 15: Pasal ini mengatur PER-6/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Mei 2025.

Untuk membaca PER-6/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.