JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital dapat mengkreditkan PPN yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sepanjang memenuhi ketentuan.
Merujuk PMK 49/2026, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dapat dikreditkan sepanjang memenuhi 2 ketentuan. Pertama, alamat pos elektronik atau nomor telepon pemanfaat barang/jasa digital terdaftar pada administrasi DJP. Kedua, memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
"Nilai PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu...merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang: a. alamat pos elektronik atau nomor telepon terdaftar pada administrasi DJP; dan b. memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” bunyi pasal 10 ayat (6), dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Sesuai dengan ketentuan, pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran. Nantinya, penerbit yang telah ditunjuk sebagai pihak lain harus memungut PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN).
Penerbit memungut PPN atas TDLN saat penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa TDLN tersebut dikenai PPN. Atas pemungutan PPN tersebut, penerbit harus menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen pemungutan PPN tersebut dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis sepanjang minimal memuat data berikut:
Apabila pembeli ingin mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan atas barang/jasa digital dari luar negeri tersebut maka alamat email atau nomor telepon pada dokumen pemungutan PPN tersebut harus telah terdaftar di sistem DJP.
Selain itu, PPN yang telah dibayarkan tersebut harus memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Ketentuan itu di antaranya adalah PPN tercantum dalam faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan; berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan belum dibebankan sebagai biaya. (rig)
