PER-4/BC/2025

Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 Maret 2025 | 14.30 WIB
Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan yang memerinci ketentuan seputar pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2025.

Peraturan tersebut dirilis seiring dengan berlakunya PMK 113/2024 yang mengubah ketentuan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas (free trade zone/FTZ). Nah, PPFTZ menjadi pemberitahuan pabean untuk kawasan bebas (FTZ).

“PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas,” bunyi Pasal 1 angka 13 PER-4/BC/2025.

Merujuk PER-4/BC/2025, PPFTZ dipakai sebagai pemberitahuan pabean untuk 7 kegiatan. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus.

Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. PPFTZ tersebut dibuat dan disampaikan pengusaha dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas. Apabila penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada PPJK.

PER-4/BC/2025 telah memerinci format PPFTZ. Mulai dari ukuran formulir hingga ketentuan isi dari setiap lembarannya. Selain itu, PER-4/BC/2025 juga telah memerinci ketentuan seputar perubahan, pembatalan, dan pembetulan PPFTZ.

Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 113/2024, PPFTZ terdiri atas PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, PMK 113/2024 tidak lagi menggunakan terminologi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 melainkan hanya PPFTZ. Simak PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Nah, PER-4/BC/2025 memerinci jenis, format, serta ketentuan penyampaian PPFTZ sesuai dengan ketentuan terbaru. Adapun PER-4/BC/2025 berlaku mulai 31 Maret 2025. Secara umum, PER-4/BC/2025 terdiri atas 6 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II PPFTZ (Pasal 2 – Pasal 6)

BAB III PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPFTZ

  • Bagian Kesatu: Perubahan PPFTZ (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Pembatalan PPFTZ (Pasal 11 – Pasal 12)
  • Bagian Ketiga: Pembetulan Data atau Pembatalan PPFTZ oleh Kepala Kantor Pabean (Pasal 13)
  • Bagian Keempat: Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean (Pasal 14)

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 15)

BAB V KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 16)

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 17)

Untuk melihat PER-4/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.