JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memperbarui peraturan seputar pemasukan dan pengeluaran barang bawaan penumpang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2025. Beleid yang berlaku mulai 26 Agustus 2025 itu merevisi sejumlah ketentuan yang tercantum dalam PER-22/BC/2023.
“PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PER-9/BC/2025, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Revisi peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru atas ekspor dan impor barang yang dibawa (barang bawaan) penumpang. Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat merevisi ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang melalui PMK 34/2025.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, dirjen bea dan cukai pun merilis PER-9/BC/2025 untuk lebih meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian, dan penyelarasan proses bisnis dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang penumpang ke dan dari KPBPB.
Salah satu penyesuaian dalam PER-9/BC/2025 adalah pengaturan penyampaian pemberitahuan pabean secara lisan atas barang bawaan bisa dilakukan penumpang tertentu. Penumpang tertentu tersebut merujuk pada pengaturan baru dalam PMK 34/2025.
Mengacu Pasal 9 ayat (3) PMK 34/2025, ada 5 pihak yang dapat menyampaikan pemberitahuan barang bawaaan secara lisan. Pertama, penumpang yang berusia lebih dari 60 tahun. Kedua, penumpang yang merupakan penyandang disabilitas.
Ketiga, penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Keempat, penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai very very important person (VVIP). Kelima, penumpang pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai. Adapun pemberitahuan pabean secara lisan tersebut dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu jalur hijau atau jalur merah. Kedua, menyampaikan pernyataan secara lisan kepada pejabat bea dan cukai atas barang bawaannya, dalam hal melalui jalur merah.
Sebagai informasi, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Dalam istilah yang lebih populer, KPBPB disebut juga sebagai free trade zone (FTZ). Konsep KPBPB sudah lama dikembangkan di Indonesia. Sejak 1963, Pelabuhan Sabang telah ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas yang kemudian dikukuhkan dalam UU No.37/2000.
Selain Pelabuhan Sabang, ada pula kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB yaitu Batam, Bintan dan Karimun. Penetapan keempat kawasan tersebut sebagai KPBPB ditetapkan dalam UU No.44/2007 dan produk turunannya. Simak Apa Itu KPBPB? (dik)