JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa perlu memahami dokumen pabean bisa ditolak karena beberapa alasan.
Lembaga National Single Window (LNSW) menjelaskan pengguna jasa kini tidak perlu repot mengecek status dokumen pabeannya secara manual. Sebab, pengecekan status pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB) bisa dilakukan melalui laman insw.go.id/pib-peb.
"Dokumen pabean ditolak? Nggak perlu panik! Kini pantau status PIB/PEB jadi lebih praktis tanpa perlu konfirmasi manual. Cukup akses portal INSW untuk mendapatkan kepastian status dokumen ekspor-impor secara real-time," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @officialinsw, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Dokumen pabean yang berupa PIB dan PEB bisa ditolak antara lain karena ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data, seperti kesalahan nomor HS, kesalahan perhitungan nilai dasar pengenaan bea masuk, perbedaan data identitas, atau belum dipenuhinya izin pelarangan dan pembatasan (lartas).
PIB dan PEB adalah dokumen wajib yang dapat diajukan melalui Indonesia National Single Window (INSW) sebelum proses impor atau ekspor barang. Pada INSW pun tersedia fitur untuk melacak status dokumen PIB dan PEB.
Fungsi fitur Penelusuran PIB/PEB adalah memeriksa riwayat proses pengajuan dokumen pabean serta mengetahui jika ada reject atau penolakan.
Pengguna jasa perlu mengakses laman insw.go.id untuk menggunakan fitur tersebut. Kemudian, pengguna jasa bisa memilih menu Penelusuran serta memasukan nomor aju PIB/PEB serta jenis dokumennya.
Penelusuran dokumen PIB/PEB akan menampilkan beberapa detail informasi. Setelahnya, pengguna bisa melihat status dokumen pabeannya di bagian bawah halaman tersebut.
Sementara untuk informasi yang lebih detail seperti data entitas, data kontainer, data dokumen dan data barang, pengguna jasa perlu login melalui tracking.insw.go.id. (dik)
