PER-4/BC/2026

Aturan Barang di Kawasan Bebas Direvisi, Laporan Bisa via SSR Mobile

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 13.00 WIB
Aturan Barang di Kawasan Bebas Direvisi, Laporan Bisa via SSR Mobile
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-4/BC/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merevisi tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB/kawasan bebas).

Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-4/BC/2026, kini diatur pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas bisa dilaksanakan secara mandiri melalui self-service report (SSR) mobile. Pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan dan pelayanan pengeluaran dari kawasan bebas.

"Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sehingga PER-22/BC/2021 perlu dilakukan perubahan kedua," bunyi salah satu pertimbangan PER-4/BC/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Tidak banyak yang berubah dalam PER-4/BC/2026 apabila dibandingkan dengan 2 peraturan terdahulu. Perubahan hanya terjadi pada Pasal 1 untuk menambahkan angka 52 yang berisi definisi SSR mobile.

Pelaporan pelayanan mandiri secara online atau SSR mobile adalah salah satu dokumen lainnya yang dipersyaratkan sebagai dokumen pelengkap pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri secara real-time dan berbasis geotagging untuk setiap kegiatan pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Sejalan dengan pengaturan soal SSR mobile untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas, ketentuan dalam Lampiran III turut diubah. Lampiran ini memerinci tata cara pemasukan barang ke kawasan pabean untuk dikeluarkan dari kawasan bebas.

Dalam lampiran dijelaskan dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran serta pengusaha atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) telah menyampaikan SSR mobile atas pemuatan atau stuffing barang ke dalam pengemas dan/atau peti kemas, maka akan dilakukan penetapan jalur.

PPFTZ-01 (pemberitahuan pabean free trade zone dengan kode 01) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

PER-4/BC/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Pada akhir 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung SSR mobile sebagai bagian dari transformasi pengawasan dan digitalisasi di bidang kepabeanan. SSR mobile memungkinkan perusahaan melakukan pelaporan aktivitas kepabeanan secara mandiri melalui aplikasi CEISA 4.0.

Tak hanya SSR mobile, pengawasan kepabeanan juga bakal mengadopsi Trade AI untuk memperkuat analisis impor, termasuk mendeteksi praktik underinvoicing, overinvoicing, serta potensi pencucian uang berbasis perdagangan.

"Dengan pemindai baru, dengan SSR mobile, dengan Trade AI, pengawasan kepabeanan kita menjadi naik kelas. Ini akan menjadi lebih adaptif, lebih berbasis data, dan layanan kepada masyarakat serta dunia usaha harus makin cepat, sederhana, dan berintegritas," ujar Purbaya pada Desember 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.