PER-21/BC/2025

DJBC Revisi Aturan Keluar Masuk Barang dari Tempat Penimbunan Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Januari 2026 | 13.00 WIB
DJBC Revisi Aturan Keluar Masuk Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
<p>Tampilan awal&nbsp;PER-21/BC/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Pengaturan kembali dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2025. Beleid tersebut merupakan revisi kedua dari Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2021. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB,” bunyi pertimbangan PER-21/BC/2025, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

PER-21/BC/2025 menyesuaikan ketentuan seputar pemberitahuan pabean, penetapan jalur, pemasukan ke TPB dari luar daerah pabean, pemasukan barang impor yang ditetapkan di jalur merah, serta penelitian tarif dan/atau nilai pabean.

Mengenai pemberitahuan pabean, perubahan ketentuan di antaranya berupa pengecualian penggunaan dokumen TPB bagi penyelenggara/pengusaha TPB yang dibekukan izinnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PER-7/BC/2021 s.t.d.t.d PER-21/BC/2025.

Merujuk pasal tersebut, pengecualian penggunaan dokumen TPB berlaku terhadap pemasukan barang dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, meliputi:

  • pemasukan barang dari luar daerah pabean;
  • pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; atau
  • pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara.

Selain itu, PER-21/BC/2025 mengatur ketentuan penyampaian dokumen pelengkap pabean secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Jika SKP belum tersedia atau terkendala maka dokumen pelengkap pabean dan dokumen TPB berkala bisa disampaikan secara tertulis.

Dari sisi penetapan jalur, terhadap dokumen TPB berkala, penjalurannya dilakukan atas dokumen pelengkap pabean. PER-21/BC/2025 juga menambahkan ketentuan tindak lanjut atas barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

Ada pula penambahan ketentuan penerbitan rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang atas pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai yang ditetapkan di jalur hijau, dalam kondisi tertentu. Selain itu, PER-21/BC/2025 mengubah Lampiran II dan Lampiran XI.

Sebagai informasi, PER-21/BC/2025 ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini berarti PER-21/BC/2025 akan berlaku efektif mulai 30 Maret 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.