KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, 3 Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Juni 2026 | 18.30 WIB
Bikin Faktur Pajak Fiktif, 3 Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap 3 terdakwa tindak pidana pajak sekaligus pencucian uang, yakni SF, SJ, dan NZ.

Ketiganya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara melalui PT GTS. Tak hanya itu, aset hasil dari tindak pidana pajak juga disamarkan melalui upaya pencucian uang.

"Terdakwa SF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1,02 miliar. Sementara itu, terdakwa SJ dan NZ yang turut serta melakukan pencucian uang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan," sebut Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, denda yang harus dibayar oleh SJ adalah senilai Rp4,11 miliar, sedangkan denda yang harus dibayar NZ adalah senilai Rp802,5 juta. SJ dan NZ juga dikenai denda tambahan terkait dengan pencucian uang masing-masing senilai Rp500 juta.

Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan kasus tersebut bermula dari SF yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak September 2016 hingga September 2017 melalui PT GTS.

SJ dan NZ berperan sebagai pihak yang membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak September 2016 hingga Desember 2018.

Tak hanya itu, SJ dan NZ juga berupaya menyamarkan aset hasil tindak pidana pajak ke dalam aliran dana perseroan.

Sebelum dilakukannya penegakan hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah mengimbau PT GTS untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakannya.

PT GTS juga diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sepanjang proses pemeriksaan bukti permulaan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.

Meski begitu, kesempatan dimaksud diabaikan oleh terdakwa sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.