Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CHINA

China Denda 4 Influencer Rp35,49 Miliar akibat Penggelapan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Juli 2026 | 08.30 WIB
China Denda 4 Influencer Rp35,49 Miliar akibat Penggelapan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

BEIJING, DDTCNews - Otoritas pajak China menjatuhkan sanksi kepada 4 influencer senilai total CHY13,3 juta atau sekitar Rp35,49 miliar karena terbukti melakukan penggelapan pajak dari aktivitas penjualan melalui platform e-commerce.

Total sanksi tersebut mencakup pembayaran tunggakan pajak, denda administrasi, serta bunga keterlambatan. Menurut otoritas, keempat influencer ini memiliki popularitas tinggi, mencatatkan volume penjualan yang besar melalui live streaming, serta memperoleh saweran dari para penggemarnya.

"Namun, pelaporan dan pembayaran pajak mereka sangat rendah," bunyi pernyataan otoritas pajak, dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Kasus tersebut menjadi bagian dari 7 perkara kepatuhan pajak yang diungkap otoritas di Provinsi Shandong, Sichuan, dan Zhejiang. Ada 3 kasus lainnya yang melibatkan toko online, dengan salah satu di antaranya mencatat omzet tahunan lebih dari CHY100 juta.

Profesor Keuangan University of Hong Kong Chen Zhiwu menilai otoritas pajak China kini lebih mudah memantau penghasilan pekerja formal melalui sistem digital. Namun, pendapatan influencer dan toko e-commerce masih relatif sulit diawasi.

Menurut Chen, banyak influencer membuka atau mempromosikan toko online sebagai bagian dari aktivitas komersial mereka.

Sejak 2022, pemerintah China mewajibkan platform internet menyampaikan laporan berkala mengenai aktivitas para streamer, termasuk perincian pendapatan mereka. Sebelumnya, regulator hanya mengimbau pelaku usaha digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Chen menilai pengetatan pengawasan pajak terhadap para influencer juga dipengaruhi oleh meningkatnya tekanan terhadap keuangan pemerintah.

Dalam salah satu kasus, otoritas pajak menemukan Xu Jingwan, pembawa acara live streaming di e-commerce dengan lebih dari 6 juta pengikut, membayar PPh orang pribadi dalam jumlah yang sangat kecil dan tidak membayar pajak atas 2 toko online yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kasus lainnya melibatkan Guo Xiaofeng yang memiliki lebih dari 2,4 juta pengikut dan sekitar 1 juta pesanan melalui akun shop window. Selama 4 tahun, Guo dilaporkan hanya membayar pajak sebesar CHY13.500.

Sementara itu, Wang Yifan yang memiliki sekitar 1 juta pengikut tercatat hanya membayar PPh orang pribadi sedikit di atas CHY2.000 dalam kurun 4 tahun. Adapun Chen Xu, yang juga memiliki sekitar 1 juta pengikut, hanya melaporkan PPh orang pribadi sebesar beberapa ratus yuan pada 2023.

Dilansir scmp.com, otoritas pajak tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menemukan praktik penghindaran pajak oleh sejumlah toko online. Salah satu platform di Provinsi Shandong diketahui membatalkan registrasi usahanya untuk menyembunyikan tunggakan pajak senilai CNY5,4 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.