[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Praperadilan Ditolak, Komisaris Perusahaan Sah Jadi Tersangka Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Juli 2026 | 15.00 WIB
Praperadilan Ditolak, Komisaris Perusahaan Sah Jadi Tersangka Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menetapkan DB, selaku Komisaris PT SMS, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada 14 April 2026.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan yang dilakukan DB. Adapun DB diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dan dipungut, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebagaimana mestinya.

“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6/2023,” sebut Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).

Tindakan tersebut pada gilirannya berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan negara. Sesuai dengan UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.

DB Sempat Ajukan Praperadilan tapi Permohonannya Ditolak

Atas penetapan status tersangka tersebut, DB mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Dalam permohonannya, DB menempatkan menteri keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebagai pihak termohon.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon DB berupaya menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik pajak, termasuk mengenai keabsahan alat bukti dan prosedur pelaksanaan pengumpulan bukti pemenuhan unsur pidana perpajakan.

Namun, upaya hukum tersebut tidak dikabulkan. Pada Rabu, 17 Juni 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Hasil tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2026 kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Ditolaknya permohonan praperadilan didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak termohon, yakni Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, termasuk telah memiliki sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.

Alhasil, penetapan DB sebagai tersangka dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin menegaskan DJP berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Imam pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.