PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi pajak kepada wajib pajak badan terkait dengan rekonsiliasi fiskal melalui penyelenggaraan kelas pajak secara daring pada 12 Mei 2026.
Penyuluh pajak KPP Pratama Palopo menjelaskan kegiatan edukasi tersebut bertujuan membantu perusahaan memahami perbedaan antara pencatatan akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan akurat.
“Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi, sedangkan perhitungan pajak mengacu pada ketentuan perpajakan. Karena itu, diperlukan penyesuaian fiskal agar penghasilan kena pajak dapat dihitung secara tepat sesuai ketentuan perpajakan,” kata penyuluh dikutip dari situs DJP, Jumat (15/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh juga menjelaskan koreksi fiskal merupakan penyesuaian akun penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyesuaian ini diperlukan karena tidak semua biaya yang diakui dalam akuntansi dapat dibebankan secara fiskal, dan terdapat pula penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenakan pajak final menurut ketentuan pajak.
“Koreksi fiskal terbagi menjadi 2 jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif dilakukan jika terdapat biaya yang menurut ketentuan pajak tak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sehingga akan menambah laba fiskal,” tutur penyuluh.
Penyuluh pun mencontohkan biaya yang tak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto antara lain biaya untuk keperluan pribadi pemegang saham, sanksi administrasi terkait ketentuan perpajakan, atau biaya yang tidak didukung dokumen memadai.
Sementara itu, koreksi fiskal negatif dilakukan apabila terdapat penghasilan yang menurut ketentuan bukan objek pajak atau telah dikenai PPh Final, maupun terdapat biaya yang secara fiskal dapat dikurangkan lebih besar daripada pembukuan komersial, sehingga akan mengurangi laba fiskal atau Penghasilan Kena Pajak.
Selain menjelaskan konsep dasar koreksi fiskal, penyuluh turut menekankan pentingnya penyimpanan dokumen pendukung dan pembukuan yang tertib.
Dokumentasi yang lengkap dinilai akan memudahkan perusahaan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal sekaligus menghindari kesalahan pengisian SPT Tahunan. Adapun dokumen-dokumen tersebut wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
KPP Pratama Palopo, lanjut penyuluh, berkomitmen menyelenggarakan edukasi daring secara rutin dengan harapan dapat membantu permasalahan-permasalahan wajib pajak, baik perihal teori maupun penerapan ketentuan perpajakan.
Harapannya, edukasi tersebut dapat mendorong Compliance Improvement Program yang berbasis edukasi dan kepatuhan sukarela wajib pajak. (rig)
