KPP PRATAMA PALOPO

Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Soal Konsep DPP Perhitungan PPN dan PPh 22

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2026 | 10.30 WIB
Edukasi WP, Fiskus Jelaskan Soal Konsep DPP Perhitungan PPN dan PPh 22
<p>Wajib pajak tengah berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP Pratama Palopo. (foto:&nbsp;Octavianus Somalinggi)</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari rekanan pemerintah.

Petugas pajak dari KPP Pratama Palopo menjelaskan harga yang disampaikan rekanan pada umumnya merupakan harga kuitansi atau harga nota, di mana dalam harga tersebut sudah termasuk komponen PPN dengan tarif 11%.

“Oleh karena itu, sebelum menghitung pajaknya, nilai PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu,” kata petugas pajak dikutip dari situs DJP, Rabu (22/4/2026).

Petugas pajak juga menguraikan definisi harga jual sebagai salah satu dasar pengenaan PPN. Harga jual ialah nilai berupa uang, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta penjual atas penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut, serta potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Menurutnya, cara paling mudah adalah dengan membagi harga kuitansi dengan 1,11. Misalnya, harga kuitansi yang sudah termasuk PPN adalah Rp11.100.000, maka DPP-nya adalah Rp11.100.000 dibagi 1,11, yaitu sebesar Rp10.000.000.

“Dengan diketahuinya DPP sebesar Rp10.000.000, nilai PPN-nya adalah 11%, yaitu Rp1.100.000, dan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% adalah Rp150.000. Jumlah uang yang diterima oleh rekanan adalah Rp10.000.000 dikurangi Rp150.000, yaitu sebesar Rp9.850.000,” tuturnya.

Petugas juga menekankan bahwa KPP Pratama Palopo berkomitmen mengedukasi wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku kepatuhan seiring dengan kehadiran coretax administration system.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan Ditjen Pajak yang juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.