JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan di balik penghapusan PT dan CV dari daftar wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan PPh final UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan PT dan CV tak lagi diperkenankan memanfaatkan PPh final UMKM karena dianggap sudah mampu melaksanakan pembukuan dengan baik.
"Mereka sudah kita arahkan untuk mengikuti ketentuan umum perpajakan. Kami menilai mereka bisa lebih paham bagaimana melakukan pencatatan dan pembukuan yang lebih baik lagi," katanya, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Dengan pembukuan tersebut, wajib pajak badan PT dan CV memiliki kemampuan untuk menghitung pendapatan dan biaya serta membayar PPh badan sejalan dengan tingkat profitabilitasnya, bukan membayar PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Alhasil, pemberlakuan PPh final UMKM akan difokuskan kepada 3 pihak yang masih membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan, yakni wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.
"Untuk penyederhanaan dalam administrasi, hanya diberikan kepada UMKM. Cukup dengan pencatatan omzet tiap bulan berapa. Misalnya kita jualan soto, omzet sebulan Rp50 juta nanti dikali 0,5%," ujar Inge.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan, skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak belum melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan maksimal selama 4 tahun pajak.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah masih tetap memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)
