ADMINISTRASI PAJAK

WP Ini Harus Bayar Pajak Pakai Dolar AS, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2026 | 16.00 WIB
WP Ini Harus Bayar Pajak Pakai Dolar AS, Siapa Saja?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) harus membayar pajak dengan menggunakan dolar AS.

Pembayaran pajak dengan menggunakan dolar AS itu di antaranya berlaku untuk PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (2) PMK 81/2024. Ketentuan ini menghapus aturan konversi Rupiah yang sempat diatur dalam Pasal 14 ayat (6) PMK 18/2021.

“Wajib pajak yang: a. telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis harus melakukan pembayaran: 1. PPh Pasal 25; 2. PPh Pasal 29,” bunyi Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Wajib pajak tersebut juga harus menggunakan dolar AS untuk membayar Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), dan berbagai keputusan lain yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, wajib pajak tersebut harus menggunakan mata uang dolar AS dalam mengisi deposit pajak untuk membayarkan kewajiban PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan keputusan lain yang diterbitkan dalam dolar AS.

Sesuai dengan ketentuan, pembayaran dan penyetoran semestinya harus dilakukan dalam mata uang Rupiah. Namun, ada 2 pihak yang dikecualikan dari kewajiban tersebut dan justru diharuskan membayar pajak dengan dolar AS.

Pertama, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Kedua, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dan memilih membayar PPN PMSE menggunakan dolar AS.

Sementara itu, pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi valas lainnya. Simak Salah Setor PPh 25 Pakai Rupiah, Apakah Bisa Ajukan Pemindahbukuan? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.