KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Incar Fasilitas Pajak, Lokasi Usaha WP Diperiksa DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 10.30 WIB
Incar Fasilitas Pajak, Lokasi Usaha WP Diperiksa DJP
<p>Jalan yang harus dilalui tim Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk meninjau secara langsung lokasi usaha wajib pajak. (foto:&nbsp;&nbsp;</p>

LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas penetapan lokasi usahanya sebagai daerah tertentu.

Permohonan penetapan daerah tertentu diajukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang diberikan atas kegiatan usaha di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

“Wajib pajak mengajukan permohonan agar lokasi usahanya dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu agar berhak memperoleh fasilitas perpajakan, yaitu perihal perlakuan natura dan/atau kenikmatan,” jelas petugas pajak Akhmad Rivai Rusjdin dikutip dari situs DJP, Rabu (6/5/2026).

Sekadar informasi, kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh 2 tim dari Kanwil DJP WP Besar. Tim pertama terdiri atas Eko Ariyanto dan Akhmad Rivai Rusjdin, sedangkan tim kedua terdiri atas Esther Ro Uli Siahaan dan Muhammad Heri Nugroho.

Sementara itu, Heri menjelaskan biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang memenuhi ketentuan dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biasa disebut dengan 3M.

“Dengan demikian, bagi pemberi kerja, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Selanjutnya, bagi pegawai, fasilitas seperti makanan, minuman, perlengkapan kerja, alat keselamatan kerja, serta fasilitas penunjang pekerjaan lainnya dapat diberikan tanpa menimbulkan tambahan beban Pajak Penghasilan bagi pegawai tersebut.

Di tempat yang sama, Esther menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah terpencil. Tim harus menempuh perjalanan dengan waktu yang relatif panjang serta melalui infrastruktur transportasi yang belum sepenuhnya memadai.

“Lokasi usaha yang diperiksa membutuhkan waktu tempuh sekitar 5 jam perjalanan darat, dengan kurang lebih 3 jam melalui jalan non-aspal,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap ketersediaan dan kelayakan infrastruktur di sekitar lokasi usaha, meliputi listrik, air bersih, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, olahraga/hiburan, tempat ibadah, pasar, hingga jalan dan akses transportasi umum.

“Pemeriksaan diawali koordinasi bersama wajib pajak dan perangkat desa setempat, lalu dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area usaha serta lingkungan sekitarnya untuk memastikan kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan yang diajukan,” katanya.

Sementara itu, Eko menyampaikan kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemberian perlakuan perpajakan.

“Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan pemberian fasilitas perpajakan dilakukan tepat sasaran, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.