KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Kanwil LTO Ingatkan WP Sektor Keuangan untuk Bikin FP dengan Benar

Muhamad Wildan
Minggu, 28 Juni 2026 | 09.30 WIB
Kanwil LTO Ingatkan WP Sektor Keuangan untuk Bikin FP dengan Benar
<p>Suasana edukasi pajak yang diadakan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. (foto: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) memberikan edukasi terkait dengan administrasi PPN kepada wajib pajak sektor jasa keuangan dan account representative (AR) terkait.

Wajib pajak dan AR turut dihadirkan dalam kegiatan edukasi guna menciptakan pemahaman yang selaras atas ketentuan PPN pada sektor jasa keuangan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak agar para pemangku kepentingan memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya," kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Natalius, dikutip pada Minggu (28/6/2026).

Sementara itu, Kepala Kanwil LTO Dasto Ledyanto menuturkan sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan dana pensiun memiliki karakteristik transaksi yang kompleks.

Oleh karena itu, diperlukan dialog yang terbuka antara wajib pajak sektor jasa keuangan dan otoritas pajak agar setiap kendala bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Komunikasi dan koordinasi menjadi penting agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang memadai atas ketentuan yang berlaku," ujar Dasto.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO Eko Ariyanto dalam pemaparan materinya pun menjelaskan jasa keuangan kini bukanlah jasa yang berada di luar sistem PPN.

Dengan berlakunya UU HPP dan PP 49/2022, jasa keuangan adalah jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Meski tidak ada beban PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak sehubungan dengan penyerahan JKP dimaksud.

"Penting bagi wajib pajak untuk memahami konteks ketentuan ini secara utuh, mulai dari dasar kebijakan, regulasi, hingga teknis administrasinya," tutur Eko.

Terdapat beberapa mekanisme administrasi yang bisa digunakan wajib pajak untuk membuat faktur pajak dimaksud, seperti faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pemilihan mekanisme administrasi harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi serta dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini, DJP berharap wajib pajak sektor jasa keuangan memperoleh pemahaman yang lebih baik atas kewajiban PPN sekaligus dapat menyampaikan kendala implementasi secara konstruktif," tulis Kanwil LTO dalam keterangan resminya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.