JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat adanya insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang sudah terverifikasi tetapi belum dibayarkan.
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) dimaksud belum dibayarkan mencapai Rp6,51 triliun akibat belum tersedianya anggaran.
"Perincian insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp6,51 triliun," ungkap pemerintah pada LKPP 2025, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Secara terperinci, fasilitas PPh Pasal 25/26 DTP panas bumi yang belum dibayarkan tercatat mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan fasilitas PPh Pasal 26 DTP atas SBN valas tercatat mencapai Rp576,96 militar.
Selanjutnya, insentif PPN DTP atas penyerahan kendaraan bermotor listrik yang belum dibayarkan oleh pemerintah diketahui mencapai Rp514,72 miliar.
Kemudian, insentif PPN DTP penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang belum dibayarkan oleh pemerintah tercatat mencapai Rp790,05 miliar.
Pemerintah juga mencatat adanya insentif PPnBM DTP atas penjualan mobil listrik yang belum dibayarkan senilai Rp2,23 triliun, sedangkan insentif PPnBM DTP penjualan mobil hybrid yang belum dibayarkan tercatat senilai Rp162,9 miliar.
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai industri tertentu yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp90,77 miliar, sedangkan PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi yang belum dibayarkan mencapai Rp831,29 miliar. (dik)
