SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kini memperbolehkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menunjukkan KTP pemilik lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
"Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi," kata Berly, dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak bisa menunjukkan KTP pemilik lama harus membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Dalam dokumen dimaksud, wajib pajak harus menyatakan bersedia melakukan balik nama pada 2027.
Tak hanya itu, wajib pajak juga harus mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.
Kendaraan bermotor yang PKB-nya dibayar tanpa KTP pemilik pertama akan diawasi khusus oleh Bapenda. Jika wajib pajak tidak melakukan balik nama atas kendaraan bermotor pada 2027, Samsat akan melakukan pemblokiran registrasi dan identifikasi atas kendaraan dimaksud.
Namun demikian, Berly menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah alur pelayanan pembayaran PKB di Samsat.
"Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Banten Arny Irawati Tenriajeng berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
"Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses," tuturnya. (rig)
