MERAUKE, DDTCNews – Pemprov Papua Selatan memberikan fasilitas pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPT Samsat Merauke Kayafas mengatakan kebijakan ini diberlakukan khusus pada Agustus 2026 dan bisa dilanjutkan ke bulan berikutnya setelah dilakukannya dievaluasi.
"Program ini hanya berlaku selama Agustus. Setelah itu akan dievaluasi lagi sesuai dengan kebijakan gubernur," katanya, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Kayafas berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah musim kemarau panjang yang menyebabkan gagal panen di Papua Selatan.
"[Masyarakat] umumnya membayar pajak setelah musim panen. Saat ini mereka mengalami gagal panen akibat kemarau panjang sejak sekitar Mei hingga sekarang, sehingga kemampuan membayar pajak ikut terdampak," tuturnya.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Pemprov Papua Selatan pada tahun ini hanya memberikan fasilitas penghapusan sanksi tanpa ada pengurangan pokok tunggakan PBB.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa pengurangan pokok PKB tidak menghasilkan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan bagi kas Pemprov Papua Selatan.
Meski tidak ada pengurangan sanksi administrasi PKB, wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak atas kendaraan yang dimiliki. (rig)
