SIDIKALANG, DDTCNews - Pemkab Dairi, Sumatera Utara telah mengadakan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Operasi Gabungan Sadar dan Taat Pajak pada 27 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Dairi Robot Simanullang mengatakan razia dilakukan untuk mendorong pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraannya. Razia ini juga digelar untuk menaikkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Hasil operasi hari pertama, ada 21 kendaraan yang langsung membayar pajak di lokasi, terdiri atas 9 kendaraan roda dua dengan nilai pembayaran PKB Rp2 juta dan 12 kendaraan roda empat membayar senilai Rp23,16 juta," katanya, dikutip pada Selasa (4/8/2026).
Selain menghimpun pembayaran PKB di lokasi razia, lanjut Robot, petugas juga meraup penerimaan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) senilai Rp3,27 juta, yang berasal dari 21 kendaraan terdiri atas 9 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
Dia menambahkan petugas Bapenda juga memberikan surat teguran kepada 16 pemilik kendaraan. Sementara itu, sebanyak 20 pengendara dijatuhkan sanksi tilang karena melanggar ketentuan administrasi kendaraan.
Lebih lanjut, Robot menjelaskan kegiatan razia pajak kendaraan ini dilakukan lantaran jumlah tunggakan pajak kendaraan sepanjang 2021–2026 cukup tinggi, yakni menembus Rp4,94 miliar.
Bapenda pun bekerja sama dengan instansi lain dalam menyelenggarakan razia penunggak PKB, di antaranya Dinas Perhubungan, Polres Dairi, Subdenpom I/2-4 Dairi, Samsat, serta Jasa Raharja.
Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Dairi mencapai 57.991 unit, terdiri atas 39.210 kendaraan roda dua dan 18.781 kendaraan roda empat. Bapenda ingin seluruh pemilik kendaraan tersebut patuh membayarkan PKB secara tepat waktu.
Seperti dilansir dari mistar.id, Robot mengimbau seluruh masyarakat khususnya ASN Pemkab Dairi, untuk memenuhi kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu. Dia juga mendorong agar masyarakat menggunakan kendaraan dengan nomor polisi atau pelat Kabupaten Dairi. (rig)
