Ilustrasi.
SORONG, DDTCNews – Pemprov Papua Barat Daya mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor sehingga berpelat PY. Terlebih, terdapat insentif pajak daerah yang disiapkan bagi para pemilik kendaraan.
Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad mengatakan nomor registrasi kendaraan bermotor PY telah resmi digunakan mulai tahun ini. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan mutasi kendaraan.
"Saya mengajak semua pihak, Bapak-Bapak, Pace-Mace, mari manfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).
Musaad menuturkan pemprov memberikan insentif pembebasan BBNKB II selama 4 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. Insentif ini bisa dimanfaatkan semua masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dari luar Papua Barat Daya menjadi berpelat PY.
Insentif pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Papua Barat Daya, yakni Kantor Samsat Kota Sorong, Kantor Samsat Aimas, Kantor Samsat Sorong Selatan, dan Kantor Samsat Raja Ampat.
Musaad menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dibelanjakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Adapun pemprov juga memberikan penghapusan denda atas pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
"Untuk kendaraan dari luar [provinsi], segera mutasi dan balik nama di sini. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat untuk digunakan dalam pelayanan dan memberdayakan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya seperti dilansir sorongnews.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Harjito menyebut hingga 14 Juni 2024 sudah ada 204.741 unit kendaraan yang dimutasi dari Provinsi Papua Barat atau pelat PB menjadi PY.
Dia pun mengimbau masyarakat segera melakukan mutasi kendaraan ketika periode pembebasan BBNKB berlangsung. (rig)