Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang makanan pada 23 Februari 2024 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 petugas verifikasi lapangan, yaitu Syahril Azis, Whinih Ayuning Fridenti dan Fikri Harris. Adapun lokasi pemilik rumah makan Padang itu berada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Kami datang kesini untuk memastikan kesesuaian data yang telah disampaikan wajib pajak dalam formulir permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” kata Azis dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Fikri menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Dia juga mengingatkan perihal sanksi administrasi apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Beberapa kewajiban PKP tersebut antara lain seperti memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara, menerbitkan faktur pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Adapun kewajiban PKP itu harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
“Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lalu, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Perlu diingat, jika tidak ada transaksi sekalipun, PKP tetap harus menyampaikan SPT Masa PPN,” tuturnya.
Sementara itu, Whinih mengonfirmasi terkait dengan tujuan wajib pajak mengajukan status PKP ini. Sebab, omzet permohon ternyata diketahui belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun sehingga belum wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Cindy selaku pemilik rumah makan menjelaskan pengajuan permohonan PKP tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi. (rig)