PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 4 Maret 2024 | 17.00 WIB
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan…Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi Banten 1/2024, dikutip pada Senin (4/3/2024)

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,2% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi pertama;
  • 1,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kedua;
  • 1,7% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi ketiga;
  • 2,1% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi keempat
  • 2,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kelima dan seterusnya;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan 10%. Khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Banten 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Tambahan informasi, ketentuan terkait dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.