Ilustrasi.
PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada 10 November 2023 perihal permohonan pelaporan SPT Tahunan dan permohonan non-efektif.
KP2KP menyebut wajib pajak bersangkutan telah pensiun sejak Oktober 2022 sehingga tidak lapor SPT Tahunan. Meski begitu, ia mengaku masih menerima Whatsapp Blast yang berisikan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut.
“Status NPWP wajib pajak masih aktif dan wajib pajak juga baru pensiun pada Oktober 2022. Untuk itu, SPT tahun 2022 harus dilaporkan,” kata Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/12/2023).
Aulia kemudian membantu wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-efektif. Wajib pajak diminta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan wajib pajak non-efektif.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, dokumen yang perlu dilampirkan ialah mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-efektif (NE) dan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)