KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Supertax Deduction?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Juni 2021 | 18:15 WIB
Apa Itu Supertax Deduction?

INOVASI, teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara. Langkah untuk mengoptimalkan ketiga faktor tersebut salah satunya adalah dengan mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Selain itu, meningkatkan kompetensi SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri juga sangat diperlukan. Namun, peningkatan ketiga faktor tersebut sangat membutuhkan keterlibatan sektor privat (swasta).

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction. Lantas sebenarnya apa itu insentif supertax deduction?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
SECARA ringkas, supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super adalah insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang (research and development/R&D) tertentu sesuai dengan regulasi.

Pemberian insentif supertax deduction ini tertuang dalam PP 45/2019. Secara garis besar, berdasarkan PP 45/2019, insentif supertax deduction ini diberikan untuk dua cakupan kegiatan, yaitu kegiatan vokasi dan R&D.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri (dudi) dalam penyiapan SDM yang berkualitas.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Selain itu, fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta mendorong peran dudi dalam melakukan kegiatan litbang. Sehubungan dengan pemberian fasilitas supertax deduction pemerintah telah menerbitkan dua regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.

Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Sementara itu, ketentuan pelaksana dari insentif supertax deduction untuk R&D tertuang dalam PMK No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia

Baca Juga:
Sudah Harmonisasi, Aturan Soal Insentif Pajak di IKN akan Diundangkan

Supertax Deduction Vokasi
Supertax deduction untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu (Pasal 29B ayat 1 PP 45/2019). Adapun yang dimaksud dengan kompetensi tertentu adalah:

“Kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri,”

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 128/2019 insentif yang dapat diberikan pada wajib pajak tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran

Baca Juga:
Tambah Anggaran Riset, Jokowi Yakin Dilanjutkan Presiden Baru Nanti

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut meliputi dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 100% tersebut hanya diberikan jika wajib pajak memenuhi ketentuan.

Namun, agar dapat menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah memenuhi ketentuan yang ada dalam PMK 128/2019. Ketentuan lebih lanjut, mengenai ketentuan dan cara pengajuan insentif supertax deduction dapat disimak dalam PMK 128/2019.

Baca Juga:
Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Supertax Deduction Litbang
Supertax deduction untuk kegiatan litbang merupakan insentif yang diberikan pada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (Pasal 29C ayat 1 PP 45/2019; Pasal 2 ayat 1 PMK 153/2020).

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga:
Beri Banyak Insentif Pajak untuk IKN, DJP Ungkap Efeknya ke Penerimaan

Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Secara lebih terperinci, tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% tersebut dihitung sebagai berikut:

  • 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
  • 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri dan juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  • 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  • 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Namun, untuk dapat memperoleh fasilitas ini wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 153/2020. Pembahasan lebih lanjut mengenai ketentuan dan tata cara pengajuan supertax deduction untuk kegiatan Litabng juga dapat disimak melalui link berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS