JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 2/MK/EF/2026. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 Januari 2026.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 2,17%. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Januari 2026.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Tarif bunga dihitung berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya.
Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews.
