JAKARTA, DDTCNews -- Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi yang tidak diinvestasikan kembali sesuai dengan ketentuan akan terutang PPh saat dividen tersebut diterima atau diperoleh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 372 PMK 81/2024. Simak Ingin Dividen Bebas Pajak? Ingat Lagi Sederet Ketentuannya
PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10%. Sesuai dengan Pasal 373 ayat (2) PMK 81/2024, PPh atas dividen harus disetor maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh terutang atas dividen wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (3/2/2026).
Kendati PPh terutang atas dividen disetorkan sendiri, penyetoran PPh tersebut dilakukan menggunakan skema pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Artinya, wajib pajak tidak dapat membuat kode billing untuk pembayaran PPh terutang atas dividen melalui menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.
Adapun untuk membuat kode billing terkait dengan pembayaran PPh atas dividen ada 4 alur proses yang harus wajib pajak lakukan, yaitu: (i) membuat bukti potong; (ii) membuat konsep SPT masa unifikasi; (iii) mendapat kode billing secara otomatis; (iv) melakukan pembayaran.
Untuk menyetorkan PPh atas dividen, wajib pajak perlu membuat bukti potong secara mandiri. Caranya, pilih modul e-Bupot dan menu Penyetoran Sendiri di coretax. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman penerbitan e-Bupot dan secara otomatis masuk ke halaman Belum Terbit. Lalu, klik tombol +Create e-Bupot SP untuk mulai membuat bukti potong.
Kemudian, wajib pajak akan diminta mengisi formulir e-Bupot Setor Sendiri. Setelah semua kolom terisi, klik Save Draft. Formulir e-Bupot Setor Sendiri yang telah wajib pajak isi akan muncul pada menu Belum Terbit. Kemudian, klik edit (ikon pensil), gulir ke bawah dan klik Submit. Apabila berhasil, akan muncul notifikasi ‘Success Save data successfully’.
Berikutnya, klik checkbox (centang) bukti pemotongan tersebut, lalu klik Terbitkan untuk mengunggahnya. Apabila berhasil, bukti pemotongan yang wajib pajak buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit.
Langkah berikutnya, wajib pajak perlu masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman Konsep SPT klik tombol Buat Konsep SPT dan pilih PPh Unifikasi, lalu klik Lanjut.
Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak yang sesuai, lalu klik Lanjut. Kemudian, pilih jenis SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT. Wajib pajak akan otomatis kembali ke halaman Konsep SPT. Selanjutnya, klik lihat (ikon pensil) untuk melihat konsep SPT yang telah wajib pajak buat.
Pada tahap ini, wajib pajak dapat memastikan kembali apakah data terkait dengan dividen yang terinput sudah sesuai. Apabila telah sesuai, klik centang pada pernyataan yang ada (pada bagian bawah SPT), lalu klik Bayar dan Lapor.
Kemudian, masukkan tanda tangan digital yang wajib pajak miliki untuk menandatangani SPT. Misalnya, wajib pajak menggunakan tanda tangan digital berupa kode otorisasi DJP maka masukkan passphrase. Setelah itu, klik Simpan, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Berikutnya, wajib pajak akan otomatis diarahkan ke halaman SPT Menunggu Pembayaran. Selain itu, lembar kode billing untuk pembayaran PPh atas dividen pun akan ter-download secara otomatis. Wajib pajak bisa melihatnya di menu unduhan (download) pada browser.
Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, wajib pajak dapat mengunduhnya ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk mengunduh lembar kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.
Lembar tersebut akan mencantumkan kode billing yang bisa wajib pajak gunakan untuk membayar PPh atas dividen. Apabila kode billing telah dibayar, SPT PPh Unifikasi akan otomatis terlapor dan muncul pada menu ‘SPT Dilaporkan’.
Sebagai informasi, KAP-KJS untuk penyetoran dividen dalam negeri juga berubah menjadi 411128-100. Perubahan KAP-KJS tersebut sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 10/PJ/2024. Simak Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada? (dik)
