JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih tetap mengandalkan insentif pajak, seperti tax holiday dan supertax deduction, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif pajak masih merupakan salah satu instrumen penting dalam menarik investasi, serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah juga tetap menyediakan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, super tax deduction untuk riset dan pelatihan," katanya dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Purbaya menambahkan insentif pajak, seperti tax holiday, diberikan dalam rangka membangun dan mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurutnya, KEK dapat menjadi pusat industri yang terintegrasi, dan memberikan nilai tambah besar bagi ekonomi Indonesia.
Untuk diketahui, fasilitas supertax deduction disediakan guna mendorong sektor swasta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Melalui fasilitas ini, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan litbang tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Sementara itu, tax holiday adalah kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara kepada perusahaan yang baru didirikan di negara tersebut.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Purbaya menyampaikan APBN berperan sebagai katalis untuk mendukung sektor swasta. Dia meyakini pihak swasta bisa menjadi motor penggerak utama perekonomian.
Dia pun menyebutkan sektor-sektor yang bernilai tambah tinggi yang memerlukan dukungan APBN antara lain pertanian, industri manufaktur, industri sektor padat karya, serta pariwisata.
"Sektor-sektor itu dijaga agar tetap tumbuh tinggi sehingga berkontribusi optimal bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," tutur Purbaya. (rig)