BERDASARKAN pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, Lampiran 11A – Rincian Biaya Tertentu dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak badan terdiri atas 5 bagian. Adapun tiap bagian wajib diisi dan disampaikan apabila memenuhi prasyarat kondisi wajib pajak badan.
Secara umum, Lampiran 11A ini digunakan untuk melaporkan antara lain daftar nominatif biaya promosi, natura, dan/atau kenikmatan, daftar nominatif biaya entertainment, daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dan daftar non-performing loan.
Lampiran ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian biaya promosi dan penjualan, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.
Lampiran ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian biaya entertainment termasuk representasi, jamuan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Biaya entertainment, representasi, jamuan, serta sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Lampiran ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Lampiran ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian pemberian natura dan/atau kenikmatan. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang.
Lampiran ini digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perincian debitur kredit diragukan, kurang lancar, dan macet.
Selain Lampiran Lampiran 11A, ada sejumlah dokumen yang harus diisi wajib pajak dengan kriteria atau kondisi tertentu. Ada pula sejumlah dokumen lampiran yang wajib disampaikan semua wajib pajak. Simak ‘Cek, Ini Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang Dipersyaratkan’.
Kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sesuai dengan PER-11/PJ/2025 akan meminimalisasi risiko ketidakpatuhan, terutama dari sisi administrasi. Terlebih, ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 berlaku sebagai penyesuaian dengan implementasi Coretax.
Adapun bentuk formulir dan lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak badan juga akan diulas dalam exclusive webinar DDTC Academy bertajuk Memperkuat Kesiapan dalam Penyusunan SPT PPh Badan. Acara ini akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 09.00-12.00 WIB secara online melalui Zoom (live dari studio lantai 1 Menara DDTC).
Acara akan menghadirkan para profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), yaitu Senior Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pendaftaran akan ditutup besok, Rabu, 4 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.
Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
