ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data PIC Cabang Bisa Lewat Coretax, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Februari 2026 | 19.00 WIB
Ubah Data PIC Cabang Bisa Lewat Coretax, Begini Caranya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan perubahan data penanggung jawab (person in charge/PIC) di cabang usaha dapat diajukan wajib pajak melalui Coretax DJP.

Namun, dalam hal tidak dapat melaksanakan perubahan data melalui coretax maka wajib pajak juga dapat melaksanakan perubahan data secara langsung/melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP/KP2KP.

“Untuk perubahan PIC cabang usaha di coretax, silakan edit di menu Informasi Umum. Pilih submenu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Edit. Lalu, pada kolom Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target, silakan diinputkan NIK,” jelas Kring Pajak, Selasa (3/2/2026).

Kring Pajak menambahkan bahwa pengurus yang baru nantinya akan masuk ke draft setelah diklik Enter. Untuk diperhatikan, pengurus TKU tidak bisa kosong. Untuk itu, sebelum menghapus, silakan untuk ditambahkan terlebih dahulu.

Tambahan informasi, DJP menekankan 5 hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam penunjukan PIC. Pertama, pihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan adalah pengurus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak badan diwakili oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Misal, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, termasuk dalam pengertian pengurus. Hal ini berlaku meskipun orang itu tidak tercantum namanya dalam akta pendirian atau akta perubahan

Kedua, ada bukti tertulis. Penunjukan pengurus tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan berwenang menyatakan demikian. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai bukti tertulis penunjukan sebagai PIC.

Ketiga, tanggung jawab hukum. Orang pribadi yang menjadi pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU KUP. Pengurus dalam konteks ini berarti yang tercantum dalam akta pendirian maupun yang tidak tercantum dalam akta pendirian.

Keempat, keamanan akses. DJP menekankan pentingnya keamanan akses sistem. Sebab, peran PIC pusat yang bersifat super user dengan hak akses penuh dapat disalahgunakan apabila diberikan ke tangan yang tidak tepat.

Untuk itu, penunjukan PIC harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Kelima, untuk membantu PIC menjalankan administrasi perpajakan dari suatu badan usaha maka PIC dapat memberi delegasi kepada pihak terkait dengan satu atau lebih wewenang yang ditentukan oleh PIC. Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pihak terkait termasuk konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.