JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat baru 16 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong riset dan meningkatkan daya saing bisnis. Pada pelaksanaannya, BRIN turut memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang bekerja sama untuk memanfaatkan supertax deduction litbang.
"Ada fasilitas tax deduction, yang saat ini ada 16 mitra industri [telah memanfaatkannya]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Arif mengatakan terdapat 60 proposal supertax deduction litbang yang diajukan pelaku industri. Dari jumlah proposal tersebut, 12 di antaranya dinyatakan telah sesuai dan 48 masih memerlukan perbaikan.
Nilai potensi anggaran litbang sektor swasta yang dinyatakan telah sesuai dan perbaikan sekitar Rp464 miliar. Sementara untuk nilai fasilitas supertax deduction yang diberikan perlu menunggu penghitungan Kemenkeu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai pemberian insentif fiskal memiliki peran penting dalam mendorong perusahaan melakukan litbang. Menurutnya, budaya litbang hanya bisa terbentuk apabila pemerintah memiliki political will yang kuat.
Dia menyebut pemerintah daerah juga bisa memberikan dukungan berupa insentif fiskal agar makin banyak kegiatan litbang yang dilaksanakan hingga ke tingkat daerah.
"Banyak sumbatan-sumbatan dari inovasi itu salah satunya memang terkait dengan regulasi. Jadi yang penting bukan soal SDM yang punya ide atau tidak, tapi bagaimana insentif aturan-aturan yang ada," ujarnya.
PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Agar memperoleh fasilitas ini, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BRIN juga telah memiliki pedoman pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025. Dalam pedoman tersebut telah diperinci syarat dan kriteria pengusulan yang harus dipenuhi agar memperoleh supertax deduction.
Kemudian, terdapat detail persyaratan proposal yang mesti diikuti agar diberikan supertax deduction. Selain itu, dalam keputusan turut dijelaskan soal tata cara pemberian supertax deduction dan tata penelitian kesesuaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian. (dik)
