PMK 28/2024

Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Desember 2025 | 09.00 WIB
Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN
<p>Ilustrasi. Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak wajib pajak memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.

Direktur Pendanaan Otorita IKN Insyafiah mengatakan terdapat fasilitas supertax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Pemberian fasilitas ini diatur dalam PMK 28/2024.

"Skema sumbangan strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," katanya dalam sosialisasi fasilitas supertax deduction atas sumbangan strategis di IKN, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Insyafiah mengatakan mengatakan fasilitas supertax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.

Selain manfaat fiskal, dia menyebut perusahaan juga memperoleh nilai tambah nonekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun seperti halte, ruang terbuka hijau, dan destinasi wisata dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," ujarnya.

Melalui PMK 28/2024, pemerintah telah memerinci kriteria pemberian fasilitas supertax deduction maksimal 200% dari jumlah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.

Fasilitas supertax deduction diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberian sumbangan tidak menimbulkan kerugian pada tahun diberikannya sumbangan, didukung bukti sah, dan mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan secara otomasi.

Sumbangan yang dapat diberikan oleh wajib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biaya untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba. Nilai dari sumbangan berbentuk uang ditentukan berdasarkan jumlah nominal.

Selanjutnya, nilai dari sumbangan barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun nilai sumbangan berbentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Ditjen Pajak (DJP) Dwi Setyobudi menuturkan supertax deduction dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang berantai. Wajib pajak pun diharapkan ramai memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia," katanya.

Dwi menjelaskan pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK 28/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.