JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk meningkatkan daya saing bisnis. Fasilitas tersebut salah satunya supertax deduction bagi pelaku industri yang bekerja sama dengan BRIN.
"BRIN mendorong industri memanfaatkan berbagai insentif pemerintah untuk mendukung kegiatan riset, ... [termasuk] potongan pajak riset hingga 300% bagi perusahaan yang berkolaborasi dengan BRIN," katanya, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Handoko menekankan pentingnya transformasi riset menuju sistem yang terbuka dan berbasis kebutuhan nyata industri sehingga tidak hanya berhenti di tataran akademis. BRIN pun bakal memastikan seluruh fasilitas risetnya dapat diakses oleh siapa pun, terutama industri.
Melalui strategi ini, diharapkan hasil riset tidak hanya menghasilkan publikasi, tetapi juga menjadi solusi konkret untuk memperkuat daya saing nasional.
BRIN telah menyediakan model kolaboratif yang memungkinkan pelaku industri melakukan riset bersama tanpa harus membangun laboratorium sendiri.
"R&D di industri sering dianggap mahal dan berisiko tinggi. Di BRIN, kami tanggung sebagian risikonya dengan menyediakan laboratorium, periset, dan infrastruktur. Industrinya cukup datang dengan tantangan yang ingin dipecahkan dan target produk," ujarnya.
PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Agar memperoleh fasilitas ini, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
BRIN juga telah memiliki pedoman pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan litbang yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025. Dalam pedoman tersebut telah diperinci syarat dan kriteria pengusulan yang harus dipenuhi agar memperoleh supertax deduction.
Kemudian, terdapat detail persyaratan proposal yang mesti diikuti agar diberikan supertax deduction. Selain itu, dalam keputusan turut dijelaskan soal tata cara pemberian supertax deduction dan tata penelitian kesesuaian, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian. (dik)
