BERITA PAJAK HARI INI

Menuju Zero Non-Compliance, Kemenkeu Siapkan TCF Berbasis IT

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 November 2025 | 08.25 WIB
Menuju Zero Non-Compliance, Kemenkeu Siapkan TCF Berbasis IT

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan tax control framework (TCF) yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi meyakini penerapan TCF akan mendorong terciptanya kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance sebagai upaya membangun sistem kepatuhan pajak yang berbasis kepercayaan dan kolaborasi.

"Kami coba kembangkan cooperative compliance. Jadi, bagaimana perusahaan besar itu cooperative compliance dengan menggunakan platform TCF yang dipadukan dengan IT sehingga seluruh proses dari mulai riwayat transaksi hingga SPT terkontrol baik," katanya.

Iwan mengibaratkan, dalam industri, TCF berperan layaknya sistem pengendalian mutu yang diterapkan sejak awal proses produksi, bukan sekadar pemeriksaan di tahap akhir. Dengan pendekatan tersebut, pengendalian kepatuhan pajak dapat dilakukan sejak dini.

“Kalau di industri ada yang namanya zero defect di akhir proses maka di sini [dengan TCF] ada yang namanya zero non-compliance. Penerapannya mungkin dimulai dari perusahaan-perusahaan besar agar alokasi sumber daya otoritas pajak bisa lebih efektif ke arah yang memang perlu penanganan lebih detail,” tuturnya.

Kendati demikian, Iwan tidak membeberkan perkembangan penyusunan TCF sejauh ini. Di samping itu, dia juga tidak menyebutkan secara gamblang kapan otoritas pajak akan mulai meluncurkan TCF kepada publik.

"Untuk wajib pajak yang besar kita masuk ke dalam program cooperative compliance tahun depan, Pak Dirjen Pajak juga sudah bicara," ujarnya.

Iwan juga menegaskan transformasi digital di bidang perpajakan merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Regulator, lanjutnya, harus memiliki digital mindset dan segera melakukan otomasi serta inovasi digital.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ajakan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan supertax deduction atas kegiatan penelitian. Lalu, ada juga bahasan mengenai pemajakan di e-commerce, kewenangan pemblokiran PMSE asing, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kembangkan TCF, Kemenkeu Gandeng Akademisi hingga Konsultan

Dalam mengembangkan TCF, Kementerian Keuangan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, praktisi, dan konsultan pajak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemahaman dan penerapan TCF di kalangan dunia usaha

"TCF ini juga untuk membangun awareness di level direksi agar tahu apa yang dilakukan oleh tim pajaknya. Jadi, cost of compliance akan semakin rendah, tetapi compliance akan semakin tinggi. Nah ini yang akan coba kami bangun ke depan," katanya.

Sebagai informasi, tax control framework (TCF) merupakan kerangka kontrol risiko pajak di internal wajib pajak. Dengan TCF, wajib pajak dapat menunjukkan kepada otoritas pajak tentang bagaimana wajib pajak melakukan kontrol atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. (DDTCNews)

Pemerintah Bisa Blokir PMSE Asing yang Tak Patuh Pajak

Direktur Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan menteri keuangan dapat memiliki kewenangan untuk memblokir akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

Nanti, pencabutan blokir akses tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah.

"Bahwa menteri keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau enggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan," katanya. (Kontan)

Airlangga: Pengusaha Tak Perlu Takut Manfaatkan Supertax Deduction

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha memanfaatkan diskon pajak besar-besaran atau supertax deduction yang ditawarkan pemerintah.

Airlangga mengingatkan bahwa pemerintah memberikan insentif super tax deduction untuk industri yang kembangkan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) sebesar 300% dan kegiatan vokasi sebesar 200%.

"Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publik] seperti di pasar modal yang audit kan juga KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya. (Bisnis Indonesia)

Ada Bank Salah Implementasikan KUR, Purbaya: Pajaknya Gua Gedein

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memajaki pihak-pihak yang menjalankan kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam rapat bersama Komite IV DPD, diketahui bahwa terdapat bank yang meminta agunan dari calon debitur meski kredit yang diajukan tidak lebih dari Rp100 juta. Mendengar laporan tersebut, dia menyatakan bakal melakukan investigasi.

"Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Kalau saya sikat nanti ribut lagi orang-orang. Tapi biar saja, pajaknya gua gedein biar susah hidupnya," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Klaim Pemajakan di e-Commerce Sudah Matang

DJP menegaskan pemerintah tidak melakukan pemajakan atas aktivitas ekonomi digital, seperti di marketplace, secara spontan atau dalam keadaan terdesak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemajakan atas aktivitas digital ini merupakan kebijakan yang sudah diatur sejak lama. Tepatnya, dimuat dalam UU KUP, serta Pasal 32A UU HPP.

"Ketika menyusun UU HPP pada 2021, ini bukan hal yang darurat ketika kita memajaki ekonomi digital. Paradigmanya berubah, memang ekonomi masyarakat menuju ke arah digitalisasi," ujarnya. (DDTCNews)

Prabowo Tekankan Uang Pajak untuk Kepentingan Pelayanan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus digunakan untuk memberikan pelayanan kepada rakyat.

Menurut Prabowo, kebijakan pemerintah mesti berpihak kepada kepentingan rakyat dengan mengedepankan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan efisien.

"Ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara. Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewengan dan korupsi. Uang rakyat tidak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat. Jadi, jangan khawatir," ujar Prabowo. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.