JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax sudah menembus 13,05 juta wajib pajak.
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax terus bertambah dan makin mendekati target yang dibidik DJP sekitar 14 juta wajib pajak.
"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,05 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (3/2//2026).
Secara terperinci, Rosmauli melaporkan bahwa 13,05 juta yang telah mengaktifkan coretax-nya terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,10 juta.
Kedua, wajib pajak badan sebanyak 867.214. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.007. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.
Selain aktivasi akun coretax, Rosmauli juga melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan hingga 2 Februari 2026.
"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 tercatat 1,15 juta SPT," kata Rosmauli.
Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 988.381 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 117.655 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, ada 44.030 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 69 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, Rosmauli melaporkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 265 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 14 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Sebagai informasi, DJP telah menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara tatap muka. Pendampingan antara lain bertujuan untuk membantu aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk bisa datang langsung ke kantor pajak seperti KPP, KP2KP, dan kanwil. Sementara itu, jika ingin memanfaatkan layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP, wajib pajak harus melakukan booking secara online untuk mengambil antrean terlebih dahulu melalui tautan kunjung.pajak.go.id. (dik)
