JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama KPP Minyak dan Gas Bumi serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP mengadakan edukasi teknis pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB sektor migas dan panas bumi melalui coretax.
Kepala Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Eko Sunaryo menyampaikan kegiatan edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak atas tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB P5L, khususnya sektor migas dan panas bumi melalui coretax.
"Per 1 Januari 2025, PMK 48/2021 telah digantikan oleh PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Sementara itu, SE-02/PJ/2022 tetap berlaku sebagai ketentuan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK tersebut," katanya, Selasa (3/2/2026).
Melalui coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara jelas dan terukur sejak penyampaian SPOP hingga proses penilaian. SPOP dapat dibuat secara otomatis (autocreation) dengan ketentuan periode sebagai berikut:
Wajib pajak diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan SPOP. Dalam hal SPOP tidak disampaikan sampai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam penelitian formal ditemukan ketidaksesuaian data, DJP melakukan proses klarifikasi kepada wajib pajak. Klarifikasi ini dapat dilanjutkan dengan pembetulan SPOP, tanpa menghambat siklus penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Selanjutnya, DJP melakukan penilaian kantor dan/atau penilaian lapangan, yang menjadi dasar dalam penetapan NJOP, penerbitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus Trilawanti Said menegaskan DJP berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepastian proses penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung modernisasi administrasi perpajakan melalui coretax.
Dia mengimbau wajib pajak PBB sektor P5L untuk memahami ketentuan ini dan menyampaikan SPOP secara tepat waktu melalui coretax guna mendukung administrasi perpajakan yang akurat, adil, dan berkelanjutan.
"Selain itu, wajib pajak diharapkan dapat segera melakukan pelaporan SPOP mengingat pada bulan Maret dan April fokus pelaporan perpajakan akan beralih pada penyampaian SPT Tahunan," ujarnya.
Edukasi teknis pelaporan SPOP PBB sektor migas dan panas bumi melalui coretax ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Khusus dan melalui kanal online. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari serta diikuti oleh sekitar 100 wajib pajak.
Selain penyampaian materi, wajib pajak juga mendapatkan pendampingan dalam praktik langsung pelaporan e-SPOP melalui coretax. (dik)
