PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ada IKH Online, Proses Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak bakal berubah signifikan seiring dengan diterapkannya IKH Online pada 12 April 2024 berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo mengatakan kehadiran IKH Online membuat permohonan izin kuasa hukum harus disampaikan secara elektronik, tidak lagi melalui loket ataupun pos.

"Penyampaian permohonannya secara elektronik melalui sistem IKH Online," katanya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Setelah disampaikannya permohonan izin lewat IKH Online, pemohon izin juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PER-01/PP/2018.

Selanjutnya, berkas-berkas terkait dengan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak juga akan diverifikasi dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Saat ini, tidak ada [jangka waktu verifikasi berkas]," tutur Amal.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Setelah dilakukan verifikasi, pemohon izin akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan sudah lengkap ataupun belum lengkap melalui email terdaftar. Untuk itu, pemohon harus memastikan email yang disampaikan saat pengajuan telah benar dan aktif.

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, permohonan harus dilengkapi dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak notifikasi.

Bila permohonan dinyatakan lengkap, keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan terbit dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak notifikasi.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Sebagai perbandingan, Pengadilan Pajak saat ini membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan keputusan ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Kartu tanda pengenal kuasa hukum dan keputusan ketua Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada pemohon izin secara elektronik melalui email yang terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi