PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:30 WIB
WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, termasuk melalui email blast. Hal ini sejalan dengan makin dekatnya batas akhir periode pelaksanaan PPS, yakni 30 Juni 2022.

Otoritas menyampaikan tidak semua email yang dikirimkan dilengkapi dengan data harta atau utang milik wajib pajak. Melalui akun Twitter, DJP menyebutkan bahwa email yang berisi imbauan mengikuti PPS tanpa informasi dan data harta juga dikirim kepada seluruh wajib pajak.

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan secara umum tentang PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang, email tersebut memang ditujukan ke seluruh wajib pajak untuk mengingatkan bahwa program ini hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022," cuit akun Kring Pajak, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Pernyataan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mendapat email imbauan tentang PPS lebih dari sekali. Dia lantas menanyakan langkah yang perlu dilakukan selanjutnya untuk menindaklanjuti email yang diterima.

"Padahal [saya] sudah lapor pajak. Bagaimana selanjutnya, ya?" tanya sebuah akun di Twitter.

DJP lantas menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Sebagai informasi, otoritas juga mengirim email imbauan mengikuti PPS yang dilengkapi dengan data harta milik wajib pajak. DJP memanfaatkan berbagai data dan informasi keuangan wajib pajak yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, DJP kemudian menawarkan wajib pajak untuk memanfaatkan PPS guna mengungkapkan hartanya dan memenuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan