PENEGAKAN HUKUM

Waduh, Aduan Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai Melonjak Drastis

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 10:30 WIB
Waduh, Aduan Penipuan Berkedok Petugas Bea Cukai Melonjak Drastis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat aduan terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC terus meningkat tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan aduan penipuan yang mengatasnamakan DJBC sepanjang 2021 sebanyak 2.491 kasus. Pada Januari hingga Oktober 2022, aduan penipuannya sudah mencapai 6.340 kasus.

"Itu kan naik hampir 3 kali. Jadi kita sendiri juga perlu mencoba mengenali ciri-ciri penipuan ini," katanya dalam sebuah talkshow, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Nirwala menuturkan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam dan terus berkembang. Masyarakat perlu lebih cemat mengenali ciri-ciri penipuan agar tidak sampai mengalami kerugian.

Dia menjelaskan modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs web e-commerce bodong. Pada praktiknya, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Selanjutnya, modus barang lelang yang ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengeklaim barang yang ditawarkan merupakan hasil dari sitaan DJBC sehingga dilelang dengan harga murah.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kemudian, modus romansa dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Terakhir, modus barang diplomatik dan pencucian uang. Modus ini mirip modus asmara karena korban juga dijanjikan hadiah melalui barang kiriman atau melalui penumpang diplomatik, tetapi meminta tebusan untuk mengeluarkan barang atau uang yang tertahan DJBC.

Nirwala menyebut terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Misal, dengan memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs web e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs web www.lelang.go.id.

Masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Menurutnya, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC.

"Yang penting kalau ada apa-apa yang mengatasnamakan Bea Cukai, jangan panik karena petugas bea cukai enggak akan mengintimidasi dan jangan langsung transfer," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M