JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membuka kanal bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan perihal hambatan usaha kepada kelompok kerja (pokja) debottlenecking.
Apabila menghadapi hambatan dalam melakukan kegiatan usaha dan merealisasikan investasi, pelaku usaha bisa menyampaikan aduan dimaksud ke laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
"Setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (16/12/2025).
Pokja debottlenecking merupakan salah satu dari 3 pokja dalam Satgas P2SP. Selain itu, ada pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.
Laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/ juga terhubung dengan nomor induk berusaha (NIB). Dengan demikian, progres pengaduan kepada pokja debottlenecking bisa dipantau secara real time.
"Penyelesaian sampai dengan tingkat kementerian dan lembaga (K/L) teknis akan dibahas pada forum rutin setiap minggu," ujar Airlangga.
Kehadiran kanal pelaporan diharapkan bisa meningkatkan peran pemerintah sebagai mitra strategis dunia usaha dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
"Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi, mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha," tutur Airlangga. (rig)
