PENERIMAAN PAJAK

Genjot Penerimaan Pajak 2026, Begini Strategi DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 21 Januari 2026 | 13.30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak 2026, Begini Strategi DJP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pendekatan cooperative compliance guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalisasi penerimaan pajak pada 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pendekatan cooperative compliance bisa membuat biaya kepatuhan wajib pajak menurun, beban pemeriksaan lebih proporsional, angka sengketa turun, serta kepastian mendapatkan penerimaan pajak meningkat.

"Dengan strategi kita, kita ingin terapkan cooperative compliance, itu mudah-mudahan kepastian penerimaan, kepastian treatment pajaknya juga naik, biaya sengketa turun, dan biaya kepatuhan juga turun," ujarnya, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Bimo menyampaikan DJP menerapkan pendekatan lama berupa enforcement untuk membangun kepatuhan wajib pajak. Namun, menurutnya, metode ini cenderung reaktif dan berpotensi menimbulkan dispute.

Imbasnya, angka sengketa pajak meningkat menyusul biaya kepatuhan yang naik. Oleh karena itu, DJP ingin menerapkan pendekatan yang berbeda kepada wajib pajak melalui cooperative compliance.

Dengan pendekatan cooperative compliance, wajib pajak, khususnya wajib pajak korporasi besar dengan risiko penerimaan yang besar, akan diposisikan sebagai mitra DJP dalam berkolaborasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak dianggap sebagai pihak yang berseberangan dari otoritas pajak.

Kemudian, dia berharap wajib pajak juga akan berbagi informasi lebih awal secara transparan melalui pelaksanaan dialog secara real time sepanjang tahun. Melalui strategi ini, kendala yang dialami wajib pajak dapat segera diselesaikan, bahkan sebelum periode pelaporan SPT.

"Kita ingin dialog risiko itu lebih awal, kemudian ada transparansi atas isu-isu yang cukup material di antara wajib pajak dan kami. Jadi perbedaan tafsir bisa diselesaikan lebih awal, bahkan selesai sebelum penyampaian SPT," tutur Bimo.

Kendati demikian, Bimo menyampaikan DJP akan tetap tegas melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang nakal atau tidak kooperatif.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan ada 4 butir strategi untuk mengoptimalisasi pajak agar mencapai target penerimaan 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.

Pertama, DJP akan melakukan menggencarkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memanfaatkan data yang berkualitas dan berfokus pada perubahan perilaku wajib pajak. Kedua, mengoptimalisasi pengawasan kepatuhan material (PKM) berdasarkan prioritas masing-masing fungsi.

Ketiga, meningkatkan basis pajak baru melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta memanfaatkan coretax dan integrasi data antarinstansi. Keempat, memanfaatkan teknologi, kerja sama dan database komersial guna mencari dan menyajikan data internal maupun eksternal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.