KABUPATEN LOMBOK BARAT

Kejar Target Penerimaan, Daerah Ini Soroti Potensi Pajak Air Tanah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Januari 2026 | 12.30 WIB
Kejar Target Penerimaan, Daerah Ini Soroti Potensi Pajak Air Tanah
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

GERUNG, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, tengah memetakan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal. Pemetaan potensi pajak dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok senilai Rp271 miliar pada 2026.

Fokus utama kini diarahkan pada pajak air tanah (PAT) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Lalu Agha Farabi menyebut sedang mengkaji penggunaan teknologi baru untuk memastikan data pemakaian air tanah oleh wajib pajak tercatat secara riil dan presisi.

"Kita sedang siapkan alat atau software. Kita formulasikan mana yang lebih efektif antara penggunaan meteran air atau sistem (software). Kita sedang berhitung besaran investasi yang akan kita keluarkan sebanding dengan pendapatan yang masuk. Intinya kita ingin tahu pemakaian air tanah sesuai yang digunakan wajib pajak dan tercatat," ungkapnya, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Agha menyebut perangkat tersebut menyasar penggunaan air tanah baik untuk kepentingan pribadi maupun sektor industri dan perusahaan. Selain untuk meningkatkan pendapatan, langkah ini juga menjadi instrumen kendali dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber daya air.

Selain PAT, Bapenda Lobar juga tengah berfokus untuk menggali potensi pajak MBLB. Sekretaris Bapenda Lobar Arya Damarwulan menyebut akan ada pendekatan persuasif agar para penambang segera melegalkan usahanya.

“Di tahun 2025 memang kita fokus kepada yang sudah berizin, di 2026 ini kita anjurkan wajib pajak atau penambang ini untuk mengurus izin. Supaya sinergi, ada izin dan pengenaan pajak,” tutur Arya.

Bapenda Lobar mengambil langkah-langkah tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini. Sebelumnya, Ahmad Zaini menekankan akurasi antara jumlah penggunaan air tanah dengan besaran PAT yang dibayarkan wajib pajak perlu divalidasi melalui perangkat ukur yang terstandar.

Ahmad Zaini juga menyoroti pemungutan pajak MBLB yang masih terbatas pada tambang berizin resmi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas tambang galian C yang belum berizin namun telah beroperasi.

Guna mempercepat proses pendataan, Ahmad Zaini memerintahkan camat untuk mendata seluruh wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Pendataan itu terutama menyasar berfokus pada sektor perhotelan dan industri besar.

Dengan adanya integrasi data dari kecamatan dan pemasangan alat ukur teknologi tinggi, Pemkab Lobar optimistis kebocoran pajak dapat diminimalisasi. Langkah ini diharapkan memperkuat struktur fiskal daerah untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat sepanjang 2026

“Awal tahun ini saya minta mengidentifikasi seluruh industri, hotel yang menggunakan air bawah tanah untuk dipasangkan meteran,” tegas Ahmad Zaini, dilansir posbali.net. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.