JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2025 yang memuat pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi para fiskus dalam mengelola pengaduan yang disampaikan wajib pajak, sebagaimana diatur sebelumnya dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025.
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan," tulis DJP dalam Surat Edaran SE-15/PJ/2025, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Perlu diketahui, pengaduan pelayanan perpajakan alias pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan DJP, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ada 3 tujuan DJP menerbitkan surat edaran ini. Pertama, menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terkait dalam pemrosesan pengaduan pelayanan perpajakan.
Kedua, memastikan setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sampai dengan pengaduan selesai dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, meningkatkan mutu pengelolaan pengaduan DJP.
Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan pemrosesan pengaduan. Terdapat serangkaian aktivitas pemrosesan pengaduan seperti pendistribusian kasus kepada unit penindaklanjut pengaduan, tindak lanjut pengaduan, validasi jawaban dan konfirmasi hasil tindak lanjut pengaduan, serta penutupan kasus.
DJP menyebutkan ada 9 pihak terkait dalam pemrosesan pengaduan layanan pajak. Peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak terkait ini dijelaskan secara terperinci dalam SE-15/PJ/2025. Adapun 9 pihak yang dimaksud terdiri atas:
Selanjutnya, surat edaran ini juga memuat secara terperinci prosedur pemrosesan pengaduan. Prosedur ini meliputi distribusi pengaduan, tindak lanjut pengaduan, validasi jawaban, dan konfirmasi hasil tindak lanjut pengaduan.
Tidak hanya itu, surat edaran juga memuat mengenai pemantauan, evaluasi, dan asistensi pengelolaan pengaduan.
Dalam hal saat pemrosesan pengaduan ditemukan materi pengaduan selain pengaduan pelayanan perpajakan, maka akan diteruskan kepada unit pengelola penerimaan pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan.
Dengan ditetapkannya SE-15/PJ/2025 ini, maka SE-11/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
